
Telah diadakan Musdessus terkait penetapan KPM BLD-DD TA 2022 sebagaimana yang diamanatkan Gus Halim-sapaan akrab Menteri Abdul Halim Iskandar-mengatakan ketentuan 40% Dana Desa untuk BLT Desa merupakan ikhtiar pemerintah dalam mengantisipasi dampak ekonomi akibat Pandemi Covid-19. Menurutnya dampak pandemi selama hampir dua tahun terakhir ini begitu luar biasa. Semua lini usaha masyarakat hampir tidak bisa berjalan. Kondisi ini pun berdampak kepada warga desa di mana sebagian mereka kian kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari karena harus kehilangan pekerjaan atau menjadi korban PHK.
Tinggalkan Balasan